Aktivasi Data Kependudukan merupakan proses mensinkronisasikan (menyesuaikan) data yang tertera pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil paling mutakhir ke Data Center Kependudukan Nasional Indonesia. Hal ini juga sering disebut dengan meng-online-kan data kependudukan. Aktivasi data kependudukan bertujuan untuk mendaftarkan data kependudukan yang bersangkutan pada Instansi Pemanfaatan Data Kependudukan Nasional seperti Bank, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Data Pokok Peserta Didik (Dapodik), Bantuan Sosial (Bansos), dan lain sebagainya.
Silahkan lakukan Pengaduan pada tombol dibawah ini :
Buat Pengaduan